Wednesday, July 25, 2007

calon independen dalam pilkada

Kabar gembira dari tanah air kali ini adalah dibukanya kran pencalonan individu dalam pilkada. Walaupun beberapa pakar mempertanyakan kewenangan mahkamah konstitusi (MK), namun keputusan MK tentang calon independen dalam pilkada patut diacungi jempol.

Mengapa, setidaknya ada beberapa alasan:

  1. Bahwa pilar demokrasi adalah partai politik adalah berlaku hampir di semua negara yg menganut demokrasi.
  2. Perilaku sebagian partai politik yang memasang 'harga' tinggi bagi calon yang akan diusung dalam pilkada mengakibatkan pilkada berbeaya tinggi. Efek selanjutnya adalah pelaksanaan pemerintahan yang dihasilkan cenderung ingin cepat 'mengembalikan modal' pilkada. Ini adalah salah satu sumber korupsi yang terus menggurita.
  3. Banyak pemimpin pemerintahan yang akhirnya terisi oleh saudagar/pengusaha atau orang yang dekat dengan pengusaha.
  4. Ada banyak calon independen (non partai) yang berkualitas tapi tidak kaya dan tidak dekat dengan partai politik, tidak bisa mendapat akses menjadi pemimpin yang kredibel melalui pilkada yang berbasis partai politik.
  5. Hak untuk mencalonkan dan dicalonkan dalam proses politik jelas dilindungi oleh UU, bahkan UUD.
  6. Dengan adanya peluang calon independen selain menjadi penyeimbang partai politik juga memberi kesempatan lebih banyak kepada WNI yang berkualitas untuk maju menjadi pemimpin.

Sekarang tinggal dilihat praktik selanjutnya di lapangan. Jika adanya keputusan MK ini mampu memberi angin segar perpolitikan Indonesia dan pada akhirnya dapat menjadi pintu kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, wow betapa hebatnya bangsa ini. Semoga.

Berikut beberapa negara yang sudah terlebih dahulu mempunyai calon independen dalam sistem pemilu mereka [*]; Australia, Canada, Ireland, Philippines, United Kingdom, United States.

1 comment:

Anonymous said...

info tajuk republika: http://republika.co.id/kolom_detail.asp?id=303441&kat_id=17